Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ini resmi berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal 18 Juli 2024. Satgas ini merupakan respon atas keluhan berbagai asosiasi, termasuk Hippindo, tentang maraknya barang-barang ilegal.
Satgas akan mengawasi tujuh komoditas utama yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi. Pengawasan lebih difokuskan pada importir atau distributor besar serta pelaku usaha di hulu, sementara pengawasan rinci tidak diberlakukan di sektor retail hilir.
Dengan langkah ini, APPBI Jatim berharap dapat menciptakan pasar yang lebih adil dan legal, serta mendukung perekonomian nasional dengan menekan peredaran barang ilegal.
Editor : Arif Ardliyanto