get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Peluas PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan RSU Universitas Muhammadiyah Jember

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:13 WIB
header img
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin dan Direktur RSU Universitas Muhammadiyah Jember dr. Bambang Indra H, Sp.THT menandatangani perjanjian. Foto/Ali Masduki

JEMBER, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember guna memperkuat layanan kesehatan khusus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Direktur Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember, dr. Bambang Indra H, Sp.THT, menyampaikan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jember baru terjalin di tahun ini karena RSU ini juga baru 1 tahun berdiri.

"Lanjutan kerja sama ini merupakan komitmen kami meningkatkan layanan kecelakaan kerja kepada pekerja yang tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan kebanggaan karena tidak semua rumah sakit swasta bisa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia berharap ke depan komitmen PLKK (pusat layanan kecelakaan kerja) RSU Universitas Muhammadiyah Jember semakin meningkat.

"Kuncinya adalah tidak ada komplain atau keluhan dari pasien yang kami rawat. Komitmen ini menjadi pegangan. Nantinya semakin ditingkatkan dan semakin meningkat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan hingga saat ini rumah sakit di Jawa Timur yang telah menjalin kerja sama berjumlah puluhan, termasuk RSU Universitas Muhammadiyah Jember yang baru saja terjalin kerjasama.

Dadang melanjutkan semua peserta  BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di RSU Universitas Muhammadiyah Jember.

PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang disiapkan untuk pengelolaan pelayanan medis. Bersifat cepat dan tepat atas kasus yang dilaporkan sebagai kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

”Agar masa emas (golden hour) penatalaksanaan medis dapat optimal. Sehingga dapat meminimalisasi dampak yang lebih luas termasuk cacat (disabilitas) atau bahkan kematian,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut