get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ragukan Relevansi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Pelapor Pertanyakan Kasus Dugaan Dana Banpol PSI Surabaya Dihentikan

Senin, 05 Agustus 2024 | 22:07 WIB
header img
Kader PSI berinisial LK menyayangkan Penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial LK menyayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan Bantuan Politik atau Banpol PSI tahun 2023 senilai Rp755,46 juta. 

Kader PSI berinisial LK, selaku pelapor menyampaikan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada dugaan korupsi dalam penggunaan dana tersebut. 

Dalam laporan itu menyebutkan, nama bendahara pada rekening penerima dana bantuan keuangan  pada partai politik tidak sama dengan bendahara yang baru yang disahkan oleh  DPP.

Bukti pertangggungjawaban juga tidak lengkap dan tidak sah senilai Rp755,46 juta. Kemudian dana bantuan keuangan pada partai politik tidak sesuai prioritas. 

BPK juga menyimpulkan, bahwa laporan pertanggungjawaban  (LPJ) banpol yang bersumber dari APBD 2023 kepada DPD PSI Surabaya, dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria yang berlaku dalam semua hal yang material. 

“Kami mendapat laporan dari BPK yang menyebutkan kalau LPJ yang dikirim itu, tanda tangannya tidak sesuai dengan bendahara yang saat itu menjabat," katanya, Senin (05/8/2024).

Pihaknya mempertanyakan alasan Kejari Tanjung Perak yang telah menghentikan penyelidikan kasus ini. Bahkan dirinya juga tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Ini merupakan surat yang diberikan kepada pelapor/pengadu tentang perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik. 

"Kalau memang karena ada pengembalian kerugian negara, seharusnya itu harus dikembalikan ke negara, bukan diserahkan lagi ke PSI," katanya. 

Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023. 

Kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara. 

“Penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara.

Iswara membenarkan bahwa terlapor telah mengembalikanuang negara sebesar Rp755,46 juta. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal. 

"Perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut