SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kuasa Hukum Jurnalis Foto Hasiholan Siahaan kembali melayangkan somasi terhadap Fotografer Senior Arbain Rambay. Somasi kali ini merupakan surat teguran atau oeringatan II (somasi terakhir) atas kasus tuduhan foto palsu dan pencemaran nama baik.
Tim Kuasa Hukum Hasiholan, Jundri R. Berutu dari Elbrury Lawyers mengatakan bahwa somasi terakhir tersebut terpaksa dilayangkan lantaran Arbain dianggap kurang responsif terhadap somasi pertama.
"Somasi terakhir melalu Surat Ref. No.: 008/ELBRURY/VIII/2024, Tertanggal 02 Agustus 2024 kepada Sdr. Arbain Rambey ini sebagai tindak lanjut atas surat somasi kami sebelumnya tertanggal 25 Juli 2024," katanya melalui siaran tertulis, Senin (05/8/2024).
Selain dikirimkan ke alamat rumah, somasi juga dikirimkan secara langsung melalui alamat email dan nomor WhatsApp (WA) yang bersangkutan.
Sementara terkait surat somasi terakhir yang dikirimkan oleh Elbrury Lawyers, Perry Hasan Pardede menyampaikan bahwa atas surat somasi yang dikirimkan, bersangkutan (Arbain Rambey) memberikan konfirmasi telah menerima dan membaca, serta memahami isi surat somasi yang dilayangkan oleh Hasiholan Siahaan.
"Namun saat ini Pak Arbain Rambey sedang berada di luar kota sebagaimana pengakuannya melalui pesan WhatsApp (Wa) kepada kami," ungkapnya.
Tim kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Elbrury Lawyers, Firman Otniel Nababan menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang telah disampaikan dalam surat somasi terakhir ternyata tidak juga diindahkan dan dipenuhi oleh Arbain Rambey, maka kliennya akan melakukan upaya hukum untuk melindungi kepentingan hukum.
"Namun demikian, kita tentu masih menunggu itikad baik dari Pak Arbain Rambey sesuai batas waktu yang telah ditentukan," kata Firman.
Lebih Lanjut, Firman berharap agar Pak Rambey dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap kliennya.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa Surat Teguran/Peringatan-II (Somasi Terakhir), dengan melampirkan somasi sebelumnya tersebut, juga akan kami kirimkan sebagai tembusan kepada PT Citilink Indonesia Cq. Head Of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, sebagai pihak penyelenggara lomba fotografi yang diikuti oleh klien kami pada Tahun 2014 dalam agenda "Citilink Jurnalist Award 2014", tandasnya.
Sebagaimana dibertikan sebelumnya, Jurnalis Foto Hasiholan Siahaan melayangkan somasi terhadap pegiat media sosial Arbain Rambey. Ia tidak terima karya fotonya dijadikan bahan ejekan di media sosial.
Lebih parahnya, karya foto citilink milik Hasiholan dituding palsu atau hasil manipulasi. Padahal foto pesawat Citilink hasil jepretannya asli.
Dalam unggahannya @arbainrambey memberikan narasi mencibir "Coba Pakai Logika Anda, mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?" tulisnya.
Atas perbuataannya, Arbain dituntut agar melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak, elektronik dan online termasuk melalui akun media sosial Instagram @arbainrambey dalam waktu 5x24 jam atau selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
Sejauh ini, Arbain hanya menyatakan permintaan maaf lewat akun media sosial Instagram @arbainrambey. "Dengan ini, saya selaku pemegang akun @arbainrambey mohon maaf sebesar-besarnya kepada Hasiholan Siahaan (@hasiholan_siahaan)," tulis @arbainrambey.
"Karena akun @arbainrambey telah memposting dua karya Hasiholan Siahaan tanpa seizin pemilik foto bahkan dengan narasi yang sangat negatif yang jelas sangat merugikan Hasiholan Siahaan"
"Postingan @arbainrambey tersebut murni kekhilafan saya dan telah saya hapus".
"Sekali lagi, dari hati yang paling dalam saya memohon maaf yang sebesar-besarnya".
Jakarta, 27 Juli 2024.
Namun permintaan maaf tersebut menurut Tim Kuasa Hukum Hasiholan, Perry Hasan Pardede, tidak sesuai dengan tuntutan pada somasi pertama.
Kata dia, ulah Arbain sangat merugikan dan mencemarkan nama baik serta kehormatan kliennya. Mengingat Hasiholan merupakan jurnalis sekaligus fotografer yang sudah 25 tahun bekerja di media nasional. Terkait keaslian foto, pihaknya juga memiliki sejumlah bukti termasuk metadata dari foto yang dimaksud.
"Caption dalam postingan yang bersangkutan (Arbain Rambey) jelas dan tegas merupakan tindakan menuduh bahwa foto tersebut palsu atau hasil manipulasi tanpa bukti yang sah dan menimbulkan pro kontra. Tidak sedikit akun dalam komentar berisi pernyataan negatif dan menjadi bahan candaan atau lelucon, bahkan ejekan yang merugikan klien kami," tegasnya.
Arbain tetap dituntut agar melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak, elektronik dan online.
Editor : Ali Masduki