Ivan juga menambahkan bahwa kedatangan inspektorat bukan untuk memeriksa dirinya terkait kasus joki gelar profesor, mengingat wewenangnya yang terbatas. "Tidak ada mereka (inspektorat) melakukan pemeriksaan pada saya, tidak ada korelasinya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas dugaan gelar profesor yang bermasalah.
Inspektorat Kemendikbud-Dikti memeriksa LLDIKTI VII Jatim. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar
Di tengah proses ini, inspektorat terus bergerak untuk mengungkap setiap indikasi pelanggaran dalam pemberian gelar profesor. Harapannya, setiap proses pengusulan gelar akademik dapat berjalan dengan transparan dan jujur, menjaga integritas dunia pendidikan di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto