Di saat yang sama, DP pun tertangkap berada di lokasi dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, DP mengaku menyewa rumah kos tersebut dari orang lain dan kemudian menyewakannya kembali untuk mendapatkan uang tambahan. Dia mempromosikan kamar-kamar tersebut melalui media sosial dengan harga murah, yakni Rp40.000 per jam.
"Modusnya, DP menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan per jam melalui media sosial Facebook, dengan tarif Rp40.000 per jam, kepada pasangan yang ingin berbuat mesum," jelas Kasnasin.
Saat ini, DP masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang bisa membuatnya mendekam di penjara selama satu tahun empat bulan atau didenda hingga Rp15.000.
“Pelaku sudah kami tahan, dan ancaman hukumannya adalah penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000,” tegas Kasnasin.
Editor : Arif Ardliyanto