get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerindra Surabaya Optimis Prabowo-Gibran Mampu Wujudkan Cita-Cita Pendiri Bangsa

Surya Paloh Enggan Tanggapi Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Senin, 28 Februari 2022 | 15:47 WIB
header img
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh Partai saat menghadiri Rakor Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Jatim di Surabaya. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh Partai menyatakan tidak begitu tertarik membahas isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Sebaliknya, dirinya menganggap bahwa hal itu hanya wacana dari elit politik.

Hal itu disampaikan Surya Paloh sesaat menjelang Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Jatim di Surabaya, Senin (28/2/2022).

"Saya ingin menegaskan kembali. Nasdem harus mengedepankan kepentingan bangsa. Ketika ingin mementingkan bangsa, maka harus menunjuk konstitusinya. Jika konstitusi mengijinkan, maka Nasdem akan memperjuangkan. Tetapi jika hanya wacana, Nasdem tidak tertarik membahas hal tersebut,” katanya.

Surya Paloh mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan presiden bisa laksanakan, ketika negara terjadi perang, atau bencana yang tidak bisa diatasi negara.

"Selama negara bisa mengatasi faktor tersebut, tidak perlu ada ada penambahan jabatan. Saya bilang berkali-kali, sayang beribu sayang kalau konstitusi mengizinkan. Tapi kita harus tetap menghormati ide atau usulan mereka," ujarnya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan presiden hanya sekedar wacana dari elit partai politik. Dia melihat, isu itu digulirkan layaknya sekedar 'cek ombak'.

"Masih exercise gak perlu ditanggapi. Sistem negara kita demokrasi yang mana demokrasi super liberal. Kalau baru exercise gini dan lempar-lempar kecil ya Nasdem pahami itu jadi belum tertarik bahas ini secara serius," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut