get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Api vs Mobil, Mana yang Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan?

Sambut HUT RI ke-79, KAI Daop 8 Surabaya Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:19 WIB
header img
slsosialisasi peraturan perlintasan serentak. Foto/Daop 8 Surabaya

Adapun jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang pada Tahun 2024 hingga Juli 2024. Luka ringan 13 orang, luka berat 4 orang, dan meninggal dunia : 40 orang

Luqman Arif dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib berteman (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” pungkas Luqman Arif.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut