Fakta ini membongkar adanya ketidakberesan, perangkat desa setempat menduga ada seseorang yang dengan sengaja menaruh racun tikus di bubuk kopi. Dan otak pelaku ternyata diduga tak lain adalah SP (45), suami dari Ponisri, pemilik warung yang disinyalir karena ada motif cemburu.
Sementara Polresta Mojokerto terus menyelidiki kasus keracunan kopi yang dialami pelanggan dan pemilik warung kopi di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Penyidik dari Satreskrim telah mengamankan SP (45), suami pemilik warung. Karena dia diduga mencampurkan racun tikus ke dalam bubuk kopi yang dijual di warung miliki istrinya, Ponisri (47).
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, SP diamankan di rumah saudaranya yang ada di Kabupaten Gresik akhir Februari lalu. Dan saat ini status SP telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita yakin bahwa suami dari korban itu adalah tersangkanya. Kita sudah naikkan statusnya kepenyidikan, dan sudah kita naikkan tersangka. Dan resmi ditahan di rutan Polsek Dawarblandong,” ujarnya.
Kemudian polisi juga menyita bubuk kopi yang berada di dalam toples dan sisa seduhan kopi di lepek dan gelas yang diminum korban Ponisri, dan tetangganya Nur Akhmadi. Keduanya kini masih dalam perawatan medis.
Editor : Arif Ardliyanto