SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 22 ribu lebih pekerja warga pelayan masyarakat. Mereka terdaftar sebaga peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) secara simbolis diserahkan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, dalam kegiatan Sosialisasi Manfaat dan Program kepada kurang lebih 3.000 Pekerja Warga Pelayan Masyarakat di Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Rabu (11/9/2024).
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Walikota Surabaya yang terus mendukung dilakukannya perlindungan jaminan sosisal ketenagakerjaan kepada setiap pekerja di Kota Surabaya.
Hadi menyebut, Pemerintah Kota Surabaya pada Desember 2023 sudah melindungi 28.000 KSH. Kemudian pada September 2024 kembali memberikan perlindungan kepada 22.000 lebih Pekerja Warga Pelayan Masyarakat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, BPJS Ketenagkerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur juga memberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik I, Kategori Pertumbuhan Universal Coverage Jamsostek Segmen Penerima Upah (PU) Periode Desember 2021 s/d Agustus 2024.
Hadi mengatakan, jumlah pekerja di Kota Surabaya yang aktif terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan 31 Agustus 2024 adalah sebanyak 577.011 Tenaga Kerja atau mencapai coverage sebesar 43,87% dari 1.315.392 penduduk bekerja di Kota Surabaya.
Pemerintah kota Surabaya melalui APBDnya sampai Agustus 2024 telah melindungi 61.771 pekerja dari unsur pekerja: Non ASN, Ketua RT/RW/LPMK, PAUD dan KSH, dengan iuran yang dibayarkan sejumlah Rp. 5,7M.
Adapun Manfaat Klaim perlindungan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya adalah sejumlah 417 kasus sebesar Rp6,58 miliar sbb: JKK 251 kasus dengan pembayaran manfaat sebesar Rp 2 miliar, JKM 108 kasus dengan pembayaran manfaat sebesar Rp4,3 miliar, Beasiswa 58 anak dengan pembayaran manfaat sebesar Rp208 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Sohuwat, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial yang paripurna bagi seluruh pekerja Indonesia, baik untuk pekerja sektor penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia (PMI) dan jasa konstruksi.
Perlindungan paripurna dimaksud merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan.
"Untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial tersebut benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun yang berkolaborasi dengan stakeholders terkait," terangnya.
Sonny panggilan akrab Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, menjelaskan bahwa peran serta pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Surabaya, Cak Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Surabaya dan para Asisten Pemerintah Kota Surabaya beserta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD atau Dinas) sampai Camat dan Lurah sangat mendukung pelaksanaan perlindungan program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Kota Surabaya.
Diketahui, Pekerja Warga Pelayan Masyarakat terdiri dari banyak profesi yang mendedikasikan diri mereka untuk melayani masyarakat di Kota Surabaya yaitu antara lain Modin, Hafidz, Marbhot, Penjaga Makam, Penjaga Makam, Petugas Makam Desa, Penjaga Depo, Pemilah sampah 3R, Pemilah sampah B3, Satgas PPA, Satgas PKBM, Pendidik Keagamaan dan Kesetaraan, Tenaga perbaikan rumah tidak layak huni, KTPR, Tenaga Pelayanan Umum Pengelola Rusun dan Pendamping Sosial.
Sonny mengungkapkan bahwa setiap profesi sebagai Pekerja Warga Pelayan Masyarakat tetap memiliki resiko kerja, dengan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada program JKK dan JKM, maka setiap akvifitas yang berkaitan dengan pekerjaan mereka akan terlindungi mulai dari saat berangkat ke tempat kerja, saat bekerja sampai ketika perjalanan pulang usai bekerja.
Apabila terjadi resiko kerja terkait hubungan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga tenaga kerja siap dan mampu bekerja kembali. Ditambahkan apabila tenaga kerja mengalami meninggal dunia tanpa ada hubungan akibat bekerja, maka ahli warisnya akan mendapat santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp174 juta, jika sudah menjadi peserta selama 3 tahun.
Pada kegiatan tersebut diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 22 perwakilan dari Pekerja Warga Pelayan Masyarakat di kota Surabaya.
"Yuuk pastikan semua pekerja tanpa terkecuali terlindung program BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan," ucap Sonny.
Sementara itu Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, perlindungan yang berikan kepada pekerja warga pelayan masyarakat ini merupakan wujud timbal balik dari pemerintah atas jerih payah yang selama ini mereka kerjakan.
"Kami memberikan bantuan kepada setiap masyarakat yang dengan sungguh-sungguh melayani setiap warga Surabaya, dan yang sudah memberikan hatinya untuk kemajuan dan kebaikan untuk kota Surabaya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi waktu mereka bekerja melayani masyarakat Surabaya," jelasnya.
Editor : Ali Masduki