get app
inews
Aa Text
Read Next : DPLK AXA Mandiri Perkuat Posisi dengan Kerja Sama Baru dan Capaian Signifikan di Usia Kelima

Rugi Hingga Rp1,2 Triliun, Korban Robot Trading Viral Blast Global Lapor ke Polda Jatim

Kamis, 03 Maret 2022 | 09:56 WIB
header img
Empat orang leader investasi robot trading Viral Blast Global melaporkan pimpinan PT Trust Global Karya, ke Polda Jawa Timur. (Foto: iNewsSurabaya.id)

SURABAYA, iNews.id - Empat orang leader investasi robot trading Viral Blast Global melaporkan empat pimpinan perusahaan PT Trust Global Karya terkait dugaan penipuan ke Polda Jawa Timur. Para korban yang mewakili 12.000 member tersebut mengaku mengalami total kerugian mencapai Rp1,2 triliun. 

Dengan didampingi oleh Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Jatim), melalui Penasihat Hukum Heri Basuki, Didik Prasetyo, dan rekan tim DPD Ferrari Jatim, para korban melayangkan laporan ke SPKT Polda Jatim guna meminta pertanggungjawaban dari Rizky Puguh Wibowo, Ricky Meidya, Zainal Huda dan Putra Wibowo.

Daniel, salah satu korban mengungkapkan, dirinya dan para korban lainnya memutuskan untuk berinvestasi ke Robot Trading Viral Blast Global, lantaran perusahaan itu meyakinkan para nasabah telah memiliki legalitas. Sehingga para korban tertarik berinvestasi.

"Awalnya para owner ini menawarkan kepada kita untuk bisa menjadi sebuah perusahaan yang mengusung semua legalitas dari platform bisnisnya trading robot. Dengan konsep legal, proteksi modal, para investor disini kembali 100 persen dalam masa kontrak. Kontraknya berlaku 1 tahun atau 50 minggu, otomatis dikembalikan modal. Belum termasuk keuntungan yang ditawarkan," ungkapnya, Kamis (3/3/2022).

Daniel melanjutkan, pihaknya tidak menduga jika pada akhirnya para korban malah kehilangan uang, padahal semua legalitas perusahaan ada. Ia menduga, perusahaan sengaja dibentuk untuk menyerap dana dari masyarakat. Kemudian dialihkan ke berapa PT yang di antaranya milik beberapa owner tersebut.

"Kami berharap kepada penyidik akan menetapkan TPPU, supaya dana yang dialihkan ini bisa diamankan. Majelis hakim yang di pengadilanagar memutuskan bahwa ini tidak disita untuk negara, tapi dikembalikan kepada para korban. Untuk saya sendiri kerugian saya $ 53.000 atau Rp.795 Juta," terangnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut