Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya di parkiran motor Mall Tunjungan Plaza untuk memintai keterangan lebih lanjut. Hasil dari keterangan para tersangka, barang bukti hasil dari kejahatannya telah disimpan di sebuah kamar hotel yang disewanya di daerah Surabaya.
"Selanjutnya, kami melakukan pengeledahan dikamar yang mereka tunjuk dan ketika kami melakukan pengeledahan di kamar hotel tersebut, kami juga mengamankan tersangka lainnya atas nama berinisial MY beserta barang bukti yang ada didalam kamar tersebut," lanjut Kasatreskrim .
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa 2 unit motor Honda Beat dan CBR 150R sebagai sarana, 7 unit Laptop, 8 hand phone 1 unit proyektor merk acer, 1 helm carglos sesuai rekaman CCTV, 1 camera SONY Handycam dan 3 buah ATM.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan kenakan pasal 363 KUHP," pungkas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto