Prostitusi Terselubung Terungkap di Surabaya, Polda Jatim Bergerak Tangkap Muncikari di Karaoke
Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:23 WIB
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,9 juta, struk pembayaran, selembar tisu bekas pakai, dua celana dalam, satu bra, dan sebuah handphone. MO kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP, menambah catatan hitam bagi praktik prostitusi di Kota Pahlawan ini.
Editor : Arif Ardliyanto