SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kereta Api (INKA), Budi Noviantoro usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltaic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Kongo.
Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp25,6 miliar. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara ini. “Penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledahan an penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (1/10/2024).
Kasus ini bermulal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat digelar Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantoro (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember di tahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN) Chairman Titan Capital LTD, dan SI, CEO TSG Utama Indonesia.
Pertemuan itu membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Kongo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.
Untuk menindaklanjuti rencana proyek tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.
Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN. Keputusan ini berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
“Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana,” ungkap Mia.
Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar, ditambah Rp3,9 miliar dan Rp480 juta. Totalnya sekitar Rp25,6 miliar.
“Untuk penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan,” tandas Mia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Arif Ardliyanto