SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pakar hukum yang juga pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho menagih janji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Pasalnya, UU perampasan aset ini merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di republik ini.
“Saya kira, RUU perampasan asset ini harus segera disahkan menjadi UU. Dan ini urgent sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi,” ujar Hardjuno di Surabaya, Rabu (2/10/2024).
“Kami ingatkan lagi para elit politik jangan bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI,” imbuhnya.
Hardjuno yang juga Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting.
Tujuannya menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
Hardjuno mengaku RUU Perampasan Aset ini menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi.
Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
“Dan kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan harapannya agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode ini.
“Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto