Tak berselang lama, bapak dan anak itu mendatangi korban dengan membawa samurai dan gobang, lalu melancarkan serangan membabi buta. Beruntung, nyawa korban terselamatkan meski ia menderita luka parah, termasuk luka robek di kepala kanan, telapak tangan kiri, serta kaki kanan akibat tebasan senjata tajam.
Korban segera dilarikan ke RSUD Kabupaten Jombang oleh anaknya untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami langsung melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut," tambah Solihin.
Akibat tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat, dan menyisakan luka mendalam bagi korban yang harus merasakan akibat dari konflik yang berakhir tragis.
Editor : Arif Ardliyanto