BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Kinerja gemilang petugas Perhutani kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan. Senin (7/10/24), mereka berhasil mengamankan 42 batang kayu jati yang ditemukan di pekarangan kosong di Dusun Pondokasem, Desa Kedungsari, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Kayu tersebut diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani. Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas sebuah Gerandong, mobil rakitan, yang terlihat menurunkan kayu jati di lokasi tersebut.
Tak butuh waktu lama, Waka Administrator/ADM Giman, didampingi Danru Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo, segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan langsung melakukan pengecekan di lapangan.
"Kami menemukan sekitar 42 batang kayu jati dengan total volume 4.150 M³, yang kami duga kuat berasal dari penebangan ilegal di kawasan hutan Perhutani. Saat ini, kami masih menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut," ujar Giman.
Ia juga menambahkan bahwa kayu-kayu tersebut telah diamankan di TPK Gaul, sementara kendaraan Gerandong disita di Posko Polhutmob Benculuk.
Icuk Setyo turut menegaskan, kayu hasil sitaan ini akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang tengah berlangsung. "Kami juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di area rawan pembalakan liar guna mencegah kerusakan hutan lebih lanjut," imbuhnya.
Perhutani juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penebangan pohon. "Bersama-sama, kita dapat menjaga kelestarian hutan dan lingkungan untuk masa depan yang lebih baik," pungkas Icuk.
Dengan tindakan cepat dan tegas ini, Perhutani kembali membuktikan peran vitalnya dalam menjaga sumber daya alam dan melindungi hutan dari ancaman perusakan.
Editor : Arif Ardliyanto