JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang memastikan, Suyadi kepala SDN 2 Mangunan 2, Kecamatan Kabuh tidak terlibat pada kampanye pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Jombang 2024.
Suyadi sebelumnya dianggap tidak netral pada Pilkada tahun ini karena rumah mertuanya di Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang digunakan aktivitas kampanye paslon nomor urut 1 Mundjidah dan Sumrambah pada Kamis 3 Oktober. Kampanye itu dihadiri Cawabup Sumrambah.
Tudingan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Suyadi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) itu juga dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Dari hasil kajian dan klarifikasi Panwascam Kabuh, pada beberapa pihak, Bawaslu akhirnya menyatakan untuk penanganan laporan dugaan netralitas ASN itu, dihentikan. Sebab, tidak terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepsek SDN Mangunan 2 Kabuh itu.
"Terkait dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah, di Kabuh itu sekarang kita sudah memutuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran," kata ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, Rabu (9/10/2024).
Keputusan tersebut secara otomatis laporan yang masuk ke Bawaslu statusnya berhenti. "Jadi laporan itu sudah berhenti," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan klasifikasi dan kajian aturan, ditemukan fakta bahwa tidak ada keterlibatan secara langsung kepala sekolah itu. "Jadi unsur yang tidak terpenuhi itu, ketika kita klarifikasi maupun kita mengkaji itu, tidak terdapat keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut," tegas dia.
Editor : Arif Ardliyanto