JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Jombang pada bidang tata bangunan dan bina konstruksi tahun ini meluncurkan helpdesk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai upaya percepatan untuk persetujuan perizinan dasar konstruksi.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, menjelaskan, pengamatan yang dilakukan di lapangan persepsi masyarakat ketika mengurus PBG prosesnya rumit. Dikarenakan mekanisme proses yang membutuhkan rencana teknis bangunan gedung.
Selama ini, penyelenggaraan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Jombang mengalami banyak hambatan. Di antara penyebabnya, belum adanya panduan rencana teknis bangunan gedung sebagai syarat kelengkapan dalam PBG. "Kami kemudian mencetuskan inovasi tersebut," kata Edy, Jumat (11/10/2024(.
Menurut Edy, Ada beberapa manfaat yang didapat dengan adanya aksi perubahan itu. Di antaranya, pemilik bangunan maupun konsultan perencana dapat mengetahui standar dokumen teknis yang harus dilengkapi dalam permohonan PBG.
”Mempercepat permohonan pada SIMBG, karena pemilik bangunan dan konsultan perencana sudah melengkapi semua dokumen dengan baik dan benar,’’ ujarnua.
Ketiga, indeks kepuasan masyarakat pada pelayanan PBG juga makin meningkat. ’’Dengan adanya helpdesk PBG sangat membantu masyarakat maupun pihak ketiga dalam melakukan pengajuan permohonan PBG,’’ katanya.
Editor : Arif Ardliyanto