get app
inews
Aa Read Next : Bangun Sumur Bor di Musala, Polres Jombang Bantu atasi Persoalan Air Warga Desa Made

Brutal! Kakak Beradik di Jombang Aniaya Tetangga di Warung Kopi, Pemicu Bleyer Motor Tak Beraturan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 21:16 WIB
header img
Kakak Beradik di Jombang Aniaya Tetangga di Warung Kopi. Foto iNewsSurabaya/zainul

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. 

Perkembangan kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan warga sekitar, mengingat pelaku dan korban saling mengenal sebagai tetangga. Polisi terus mendalami kasus ini, terutama untuk menemukan motif lebih dalam dan keterlibatan dua rekan lainnya yang masih dalam pengejaran.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut