JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo bakal turun tangan menyikapi banyaknya pendamping desa (PD) yang diduga terlibat kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Warsubi - Salmanudin Yazid.
Teguh Narutomo bakal melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Ia menjelaskan bagwa selama ini pendamping desa bukan wewenang dari Pemkab, karena berdasarkan rekrutmen PD memang melalui Kemendes PDTT secara langsung.
"Memang pendamping desa bukan kewenangan dari kita, itu dari Kemendes, karena penugasannya dari Kemendes, sallarynya (gajinya) dari Kemendes," kata Teguh dikonfirmasi usai pembukaan Jombang Fest 2024 di Alun-alun Jombang, Senin (14/10/2024).
Selain itu, kata dia, status Pendamping Desa juga bukan aparatur sipil negara (ASN). Sehingga pendamping desa itu tidak dapat dijerat dengan undang-undang yang mengatur netralitas ASN. "Dan memang bukan ASN, jadi gak kena aturan dari PP 94," ujar Teguh
Pun demikian, Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri tersebut menyebut ada imbauan dari pihak Kemendes PDTT, terkait netralitas Pendamping Desa. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kemendes PDTT.
"Setahu saya cuma ada imbauan dari Kemendes, tapi detailnya mereka aksinya bagaimana, kita juga masih koordinasi. Karena kita belum punya kewenangan jadi kita bisanya berkoordinasi," kata pria kelahiran Pontianak 17 Juli 1968 tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jombang juga menegaskan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan para pendamping Desa. Bawaslu saat ini masih melakukan kajian masalah itu.
"Kami sedang meneliti lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran ini, apakah ada unsur yang melanggar hukum atau tidak," kaya Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, Senin (7/10/2024) lalu.
Untuk memperkuat kajian, Bawaslu Jombang akan bekerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang. Di antaranya yakni Dinas Sosial, dan Dinas Perkim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jombang.
Pelibatan tiga OPD itu bertujuan untuk mencari dasar hukum yang jelas mengenai peran pendamping desa, terutama dalam konteks Pilkada. "Perlu ada kepastian mengenai aturan yang mengatur apakah pendamping desa yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye melanggar hukum atau tidak. Sebab, dalam undang-undang pemilu dan undang-undang desa, hal tersebut belum diatur secara eksplisit," kata David.
Informasi dugaan keterlibatan pendamping desa itu muncul dari laporan masyarakat dan pemberitaan media massa. Dugaan itu mencuat di beberapa kecamatan di Jombang, salah satunya adalah Kecamatan Kabuh.
Di Kecamatan wilayah utara Brantas itu tersebut para pendamping desa diduga terlibat langsung dalam tim kampanye paslon Warsubi-Salmanudin Yazid. Mereka bahkan dengan terang-terangan mengunggah foto saat memasang APK paslon nomor urut dua di media sosial, yang kemudian menjadi viral.
Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, membenarkan bahwa pendamping desa di wilayahnya terlibat dalam peristiwa tersebut. "Iya, mereka adalah pendamping desa di Kecamatan Kabuh," kata Anjik saat itu. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut siapa saja pendamping desa yang terlibat. Anjik hanya mengingat satu nama, yakni seorang pendamping desa dari Desa Banjardowo.
Editor : Arif Ardliyanto