get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei ARCI: Sugiri Sancoko Unggul Telak di Pilkada Ponorogo 2024

Beri Peringatan Netralitas, Pj Bupati Teguh Narutomo Bakal Kumpulkan Kepala Desa se Jombang

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:14 WIB
header img
Pj Bupati Teguh Narutomo Bakal Kumpulkan Kepala Desa se Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

David mengatakan bahwa dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Plosogeneng itu, maka untuk pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.

"Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar," katanya.

Sebatas diketahui pada pasal 30 Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa Kepala Desa yang melanggar sesuai ketentuan pada pasal 29 dikenai sanksi. Kemudian tertuang pada pasal 280 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut