David mengatakan bahwa dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Plosogeneng itu, maka untuk pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.
"Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar," katanya.
Sebatas diketahui pada pasal 30 Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa Kepala Desa yang melanggar sesuai ketentuan pada pasal 29 dikenai sanksi. Kemudian tertuang pada pasal 280 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
Editor : Arif Ardliyanto