get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Ditangkap, Polisi di Jombang Gagalkan Peredaran 51 Paket Sabu-sabu

Sok Jagoan, Enam Pegawai Koperasi di Jombang Bacok Dua Orang yang Nongkrong di Area Stadion

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:20 WIB
header img
Enam Pegawai Koperasi di Jombang Bacok Dua Orang yang Nongkrong di Area Stadion. Foto iNewsSurabaya/zainul

Ketika melintas di Jl Hayam Wuruk, enam pemuda sok jagoan itu berhenti. Mereka mendatangi kedua korban yang berada di depan warung kopi sebelah barat sekitaran Stadion Jombang.

"Pelaku seperti mencari seseorang. Pelaku bertanya kepada korban orang yang telah meneriakinya, dan korban menjawabnya tidak tahu," katanya.

Mendengar jawaban itu, para pelaku pergi. Namun, berselang sekira 10 menit, datang lagi ke tempat korban. Tanpa kata, mereka menyerang kedua korban yang tidak dikenalnya. Para pelaku memukul secara berulang-ulang menggunakan tangan kosong dan batu.

"Pelaku KA mengeluarkan celurit lalu membacok korban. Lalu mereka pergi meninggalkan korban yang mengalami luka," ucap Soesilo.

Menurut Soesilo, akibat kejadian itu membuat M. Syahrul Syahroni mengalami luka bacok pada punggung bagian kiri atas serta M. Risky Alfian mengalami luka sobek di kepala dan punggung.

Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan Syahrul ke Polsek Jombang. Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu para pelaku yang kabur. "Alhamdulillah tak lama setelah kejadian para pelaku dapat kita tangkap di rumah kontrakan yang dijadikan kantor koperasi mereka," katanya.

Soesilo menambahkan, motif mereka melakukan aksi kekerasan didasari salah satu pelaku pernah menjadi korban kekerasan di wilayah Megaluh. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti Sebuah arit atau celurit, 3 buah batu bekas bangunan, 2 baju korban yang berlumuran darah serta dua unit motor milik pelaku.

"Saya kapok tidak akan mengulangi lagi. Tidak ada unsur dendam, tapi hanya ikut-ikutan," kata KA, salah satu pelaku saat diinterogasi polisi di hadapan wartawan.

Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, mereka dijerat  Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut