JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tingkah SH (37), seorang petani warga Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ini memang layak untuk dijebloskan ke dalam sel tahanan. Betapa tidak, sudah mabuk, dia juga melempar celurit dan menghajar istrinya, YNM (36).
Akibatnya sang istri mengalami luka memar. Sang istri kemudian bertandang ke mapolsek setempat untuk melaporkan sang suami. Unit PPA Satreskrim Polres Jombang bergerak menangkapnya.
“Penangkapan kepada pelaku, dilakukan petugas Kamis (31/10/2024) malam, sekitar pukul 19.30, di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya itu pada akhir pekan lalu. Sekitar pukul 10.30, SH pulang ke rumahnya dalam kondisi pengaruh alkohol atau mabuk.
“Dia masuk rumah lewat pointu belakang dengan menggedor-gedor pintu, sampai akhirnya dibukakan oleh istrinya,” katanya.
Setelah dibukakan, tanpa sebab yang jelas pria yang sehari-hari sebagai petani itu tiba-tiba marah-marah. “Tersangka ini menuduh istrinya selingkuh, padahal ya tidak ada apa-apa. Tuduhan itupun tidak dihiraukan istrinya, kemudian ia ditinggal masuk ke kamar oleh istrinya ini,” kata Margono.
Bukannya mereda, emosi SH makin tersulut karena merasa tak dihiraukan sang istri. Ia, kemudian melempar sebuah celurit ke kamar tidur tempat istrinya yang sedang menyusui anak balitanya. “Namun berhasil dihindari korban, anak korban yang ketakutan juga kemudian lari,” ujarnya.
Lantas, SH menyerang secara langsung sang istri. Istrinya yang tak tahu apa-apa itu, kemudian dipukuli dan ditendang oleh pelaku sampai beberapa kali hingga mengakibatkan luka memar. "Kemudian korban lari ke rumah tetangga kemudian dilaporkan ke polisi,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, polisi melakukan penangkapan di rumah korban yang juga rumah pelaku. SH digiring petugas ke Mapolres Jombang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” tegasnya.
Margono menegaskan, SH dijerat polisi dengan pasal Pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Editor : Arif Ardliyanto