get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumrambah Diroasting Habis-habisan Komika Jombang, Begini Responnya

Kapan Coblosan Pilgub Jatim dan Kenali Syarat Pemilih Agar Bisa Nyoblos Pilkada 2024

Sabtu, 16 November 2024 | 18:04 WIB
header img
Pilgub Jatim diikuti tiga paslon, yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak nomor urut dua, dan Tri Rismaharini-Zahlul Azhar Asumta nomor urut tiga. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jelang 10 hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, "kapan coblosan Pilgub Jatim", dan "bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih", rupanya masih menjadi pertanyaan sebagian warga Jawa Timur. 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan segera digelar pada 27 November 2024. Pilkada serentak ini akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk kota.

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat pemilih Pilkada telah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut.

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Memiliki KTP-elektronik, KK, biodata penduduk, atau IKD.
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas bagaimana cara pindah memilih Pilkada 2024? Apakah KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya?

Dilansir dari lama KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut