get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Nama Presiden Prabowo, Gus Muhdlor Siap Buka Aliran Rekening Dana Insentif BPPD Sidoarjo

Gus Muhdlor Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 | 22:28 WIB
header img
Gus Muhdlor menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/11/2024). Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/11/2024).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali, Gus Muhdlor menyatakan tidak mengetahui aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti acara pengajian.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal dana yang mengalir untuk kegiatan pengajian di Kecamatan Krian. 

"Saya tidak mengetahui soal uang yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan di Krian. Saya menilai permintaan dalam proposal tersebut terlalu besar sehingga tidak saya respon. Komunikasi antara ipar saya dan Ari Suryono terjadi tanpa sepengetahuan saya," ungkap Gus Muhdlor.

JPU juga menanyakan tentang pembayaran senilai Rp27 juta untuk keperluan pengurusan barang di bea cukai. Gus Muhdlor menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari uang pribadinya dan diberikan kepada supirnya, Masruri, untuk pembayaran bea cukai. Namun, Masruri tidak menggunakan uang tersebut sesuai peruntukannya.

"Saya menitipkan uang pembayaran bea cukai senilai Rp30 juta kepada Masruri, tetapi belakangan saya mengetahui bahwa Ari Suryono yang menanggung biaya bea cukai tersebut," jelas Gus Muhdlor.

JPU juga menanyakan tentang tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp131 juta. Gus Muhdlor menyatakan tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut. 

Ari Suryono, yang ditugaskan untuk menyelidiki tunggakan pajak, kemudian melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil mediasi tersebut menghasilkan tagihan pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut