SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba. Kali ini, operasi pemberantasan narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil menangkap enam tersangka pengedar.
Operasi penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) lalu. Saat itu, pihaknya menemukan penyuplai sabu di Jalan Kunti, Surabaya, berinisial DH alias Mataplek. DH ditangkap bersama istrinya LL, di rumah Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya. Setelah menangkap suami istri ini, polisi juga mengamankan anak buah DH berinisial BG. Dari tiga tersangka ini diamankan 52 poket sabu-sabu dan uang Rp6,25 juta.
Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap DW, warga Buntaran, Surabaya, dengan barang bukti empat poket sabu. Semuanya mengedarkan sabu-sabu di Jalan Kunti. "Hasil penyidikan kami di lokasi, ternyata setelah menangkap empat bandar ini peredaran sabu di Jalan Kunti, Surabaya, ini masih ada," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, Senin (25/11/2024)
Bahkan, lanjut AKBP William beberapa warung masih menyediakan narkoba. Hal ini membuat petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polrestabes Surabaya menggerebek Jalan Kunti, Surabaya, pada Jumat (22/11/2024) pekan lalu. Dalam penggerebekan tersebut, dua pengedar FD dan HS berhasil diamankan.
William mengungkapkan, FD dan HS ternyata mendapat sabu dari bandar yang berbeda yaitu RS dan MS yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi ada ruangan tersembunyi di Jalan Kunti, Surabaya.
Hingga pada Senin (25/11/2024) pagi, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan ruang rahasia atau bunker yang ditemukan di lokasi penggerebekan Jalan Kunti, Surabaya. Dua brankas besi ditemukan di lokasi berisi 1 kg sabu-sabu dan juga uang Rp230,9 juta yang diduga milik RS dan MS. "RS dan MS masih kami kejar," tuturnya.
Editor : Arif Ardliyanto