SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penyalahgunaan data pribadi semakin marak, terutama terkait pinjaman online (pinjol). Banyak kasus di mana seseorang tiba-tiba mendapat tagihan pinjol yang tidak pernah diajukan. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan data pribadi, seperti KTP, tidak disalahgunakan.
Menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman merupakan tindak kriminal yang bisa merugikan korban secara finansial dan hukum. Salah satu cara untuk mencegah hal ini adalah dengan rutin memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar di platform pinjaman online.
Mengutip dari Okezone, Berikut Langkah Melakukan Cek KTP di Pinjol melalui SLIK OJK. Anda bisa memeriksa penggunaan NIK KTP di pinjol melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
Berikut caranya:
1. Buka situs idebku.ojk.go.id di ponsel atau komputer.
2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
3. Klik “Perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur.
4. Masukkan nomor KTP, lalu klik “Selanjutnya”.
5. Isi data registrasi dengan lengkap, termasuk proses BI Checking.
6. Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi.
7. Tunggu email berisi nomor pendaftaran dari OJK.
8. Setelah menerima nomor pendaftaran, lakukan BI Checking melalui status layanan.
9. OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Editor : Arif Ardliyanto