get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenangan Khofifah-Emil dan Eri-Armuji Bakal Lanjutkan Pembangunan, Begini Pernyataan DPR RI

Rekapitulasi KPU Jatim Tuntas, Khofifah-Emil Menang

Selasa, 10 Desember 2024 | 06:58 WIB
header img
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dengan raihan 12.192.165 suara. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) akhirnya berhasil menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.

Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dengan raihan 12.192.165 suara. Disusul paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dengan jumlah 6.743.095 suara. Paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim mendapat 1.797.332 suara. 

Paslon Khofifah-Emil yang merupakan petahana unggul di 36 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sedangkan Risma dan Gus Hans unggul  di Kota Mojokerto dan Surabaya. Sementara paslon Luluk-Lukman tidak satupun yang unggul di kabupaten/kota manapun. 

"Jumlah suara sah sebanyak 20.732.592 suara. Kemudian yang tidak sah sebanyak 1.204.610 suara. Sehingga jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanyak 21.937.202 suara," kata Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi. 

Dia menambahkan, setelah menetapkan hasil suarar Pilgub Jatim 2024, akan ada durasi yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada pihak yang merasa kurang puas terhadap hasil yang KPU Jatim tetapkan.

Berikutnya menurut Aang, penetapan paslon terpilih, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Jadi, setelah tiga hari itu KPU Jatim baru bisa menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim

"Untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih pasca putusan MK, paling lama tiga hari setelah Salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU," terangnya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut