get app
inews
Aa Text
Read Next : Gawat! Pelanggaran Lalu Lintas di Jombang Pada 2024 Capai 46 Ribu, Didominasi Usia Pelajar

Polres Jombang Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi 8.000 Liter, Tiga Pelaku Diamankan

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:11 WIB
header img
Polres Jombang Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi 8.000 Liter sebanyak Tiga Pelaku Diamankan. Foto iNewsSurabaya/zainul

Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistematis. Mereka menggunakan barcode palsu untuk memanipulasi sistem pengisian BBM di SPBU. Bahkan, polisi menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para tersangka, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi. Nomor polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina.

“Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin. Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap Margono.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami masih memburu Komarudin sebagai otak utama dalam kasus ini. Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas Margono.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti ketegasan Polres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. Penyelidikan terus berlanjut, termasuk memeriksa potensi jaringan penyelewengan lebih besar di Jawa Timur.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut