get app
inews
Aa Text
Read Next : Harkitnas 2024, FH UWP Gelar Bedah Buku Independensi Konsultan Hukum Pasar Modal di Indonesia

Bedah Buku FH UWP: Menguak Dinamika Teori dan Praktik Pemberhentian Presiden di Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:39 WIB
header img
Bedah Buku FH UWP dengan judul Menguak Dinamika Teori dan Praktik Pemberhentian Presiden di Indonesia. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) bersama Development Study Club (DSC) sukses menggelar bedah buku dengan tema “Pemberhentian Presiden di Indonesia: Antara Teori dan Praktik” pada Kamis, 19 Desember 2024. Acara yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting ini menghadirkan diskusi mendalam tentang salah satu isu krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Bedah buku ini menghadirkan dua narasumber ternama: Dr. Hufron, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus penulis buku, serta Dr. Nuryanto A. Daim, S.H., M.H., praktisi hukum dari Universitas Wijaya Putra yang memberikan tanggapan. 

Diskusi dipandu oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UWP, Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si., dan diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum di Surabaya.

Dalam pemaparannya, Dr. Hufron mengungkapkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden di Indonesia saat ini masih jauh dari ideal. Ia menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang berada di tahap tengah proses, bukan sebagai penentu akhir.

“Sistem yang ada sekarang tidak mencerminkan sistem presidensiil yang sejati. Keterlibatan MPR dalam menentukan pemberhentian presiden justru menunjukkan ciri parlementer. Dalam buku ini, saya merekomendasikan agar MK menjadi pemutus utama di akhir proses,” tegas Dr. Hufron.

Dr. Nuryanto A. Daim, sebagai penanggap, melihat isu ini dari sudut pandang prinsip negara hukum dan demokrasi. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa usulan pemberhentian presiden benar-benar merupakan kehendak rakyat, bukan sekadar permainan politik elit.

“Prinsip negara hukum harus selaras dengan prinsip demokrasi. Jika tidak, pemberhentian presiden dapat menjadi alat politik semata, seperti yang pernah terjadi pada era Presiden Gus Dur,” ujar Dr. Nuryanto.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut