Di hadapan penyidik, kata Yani, budal narkoba itu mengaku mendapat barang terlarang dari DAF (25) warga Desa Sambongdukuh, Jombang. Pada hari yang sama, sekitar jam 18.30 WIB, petugas menangkap Dimas di Pinggir jalan raya Pattimura Desa Sengon Kecamatan Jombang.
"Kami temukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp82.000," katanya.
Kepada polisi, DAF mengakui perbuatannya. Namun, dia beroperasi tidak sendirian. DAF melakukan aksi kejahatan dengan ZA alias Piton (29) warga Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Pengakuan DAF langsung ditindaklanjuti polisi.
"Piton dapat ditangkap anggota ketika melintas di Jl Kusuma Bangsa Desa Pulo Lor, Jombang. Saat itu dia mengemudikan mobil xenia nopol AG1711LV yang sekarang kami jadikan barang bukti," ujarnya.
Polisi Jombang Sibuk Amankan Natal dan Tahun Baru, 2 Residivis Edarkan Sabu-sabu di Kuburan. Foto iNewsSurabaya/zainul
Meski awalnya mengelak tudingan petugas sebagai pengedar, namun Piton lemas setelah sejumlah barang diduga narkotika ditemukan petugas di kendaraannya. Polisi lalu menggeledah tempat kosnya di daerah Pulo Lor. "Kami mensinyalir Piton itu bandar. Jadi kami geledah semuanya," ucap Yani.
Dugaan Piton sebagai bandar pun terbukti. Sebab, polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Jombang. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital; 5 buah PCR Tubes Kecil; 4 buah PCR rubes besar serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
"Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor 55,44 gram atau setengah ons," kata Yani.
Lebih lanjut Yani menegaskan, kedua tersangka merupakan residivis perkara serupa yang beberapa bulan lalu keluar dari penjara. Keduanya saling kenal saat berada di jeruji besi. "Jadi, mereka setelah keluar dari penjara langsung mengedarkan narkoba. Beroperasi sudah 4 bulanan dengan cara diranjau," jelas Yani.
Sementara itu, Piton mengaku mengambil barang dari wilayah Sidoarjo atas perintah atau kendali EB melalui telepon. Piton sendiri berdalih tidak pernah bertemu langsung dengan EB. "Saya ditelepon untuk mengambil barang sabu-sabu di Sepanjang untuk diedarkan di Jombang. Waktu itu mengambil 100 gram (1 ons)," ucap Piton.
Menurutnya, 50 gram sabu-sabu telah disebar diletakkan di berbagai lokasi, seperti di kuburan, tembok belakang masjid hingga tepi jalan raya. Cara atau modus itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi. "Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini," katanya.
Piton mengaku, dari per gram sabu-sabu dia mendapatkan imbalan 0,5 gram. Nah, sebagian sabu dari imbalan atau upah itu ada yang dikonsumsi sendiri, ada pula yang dijual ke temannya. Uang dari hasil penjualan barang haram digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda itu kembali mendekam di bui. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Editor : Arif Ardliyanto