Kanit Samapta Polsek Pesanggaran, IPTU Darmo, mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini, tim berhasil menyita 19 botol bir bintang, 6 botol anggur putih, serta 29 botol arak Bali.
"Beberapa pelaku yang berhasil diamankan, seperti Eko Farianto (43), warga Pancer, dan Bambang Eko Yulianto (61), yang berjualan di dekat Balai Desa Kandangan, kini tengah diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring)," jelas IPTU Darmo.
Para pelaku dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda No. 12 Tahun 2015.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa peredaran miras ilegal mengganggu kenyamanan lingkungan mereka. Mereka berharap operasi semacam ini terus digencarkan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Operasi ini tidak hanya menargetkan penjual, tetapi juga memberikan pesan kuat bagi pelaku usaha lain agar tidak mencoba melanggar aturan yang telah ditetapkan. Aparat berharap efek jera yang ditimbulkan dapat berdampak positif bagi ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Pesanggaran.
Editor : Arif Ardliyanto