SURABAYA, iNews.id - Sejak diberlakukannya Surat Edaran Kemenhub no 25 tahun 2022, situasi pelanggan KA di Daop 8 Surabaya masih belum menunjukkan peningkatan okupansi. Walaupun syarat perjalanan telah diperlonggar tanpa mewajibkan uji PCR/antigen sebagai salah satu syaratnya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, berdasar data jumlah pelanggan di Daop 8, pada hari Minggu 13 Maret 2022, pelanggan KA jarak jauh di Daop 8 tercatat sebanyak 8.287 pelanggan.
Sementara pada hari Minggu 6 Maret 2022, saat uji RT-PCR/antigen masih sebagai syarat wajib, okupansi pelanggan KA jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan.
"Terjadi peningkatan yang tidak terlalu signifikan, sebesar 8%, atau 609 pelanggan," terangnya, Senin (14/3/2022).
Luqman Arif menambahkan, untuk operasional KA di Daop 8 pada bulan Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA.
"Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan," jelasnya.
Dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster, maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen.
Untuk anak dibawah 6 tahun, harus didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk itu KAI Daop 8 masih menyediakan layananan antigen di stasiun," ujarnya.
Selama berada diatas KA maupun di lingkungan stasiun, seluruh pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan baik.
Seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, tidak berkerumin, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand-sanitizer, selain itu pelanggan harus dalam kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tandasnya.
Editor : Ali Masduki