get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Bangunan Ponpes Pasca Tragedi Al Khoziny

Pengacara Surabaya Buron, Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp5 Miliar di Sidoarjo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 10:56 WIB
header img
Pengacara Surabaya berinisial YHB dan Direktur Utama BPR di Sidoarjo, ID, buron usai divonis dalam kasus kredit fiktif Rp5 miliar. Kejari Surabaya kini memburu keduanya. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

Dari total kredit fiktif tersebut, ID telah mengganti Rp2,5 miliar, sehingga masih tersisa 59 nasabah dengan nilai Rp2,7 miliar yang belum terselesaikan.

Atas perbuatannya, YHB dan ID dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, Kejari Surabaya terus memburu keduanya untuk memastikan eksekusi putusan MA segera terlaksana.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut