Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat I), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Tergugat II), dan Gubernur Jawa Timur (Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan kewenangan pengelolaan Sungai Brantas, yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi setiap tahun.
Dr. Daru Setyorini, M.Si, Direktur Eksekutif Ecoton, menegaskan bahwa seharusnya para tergugat menerima putusan pengadilan dan segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas air Sungai Brantas.
“Gugatan ini diajukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pemulihan sungai. Pemerintah harus segera bertindak agar kerusakan tidak semakin parah,” ujarnya.
Kasus ikan mati massal di Sungai Brantas telah menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Sungai Brantas, yang merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Timur, telah lama tercemar oleh limbah industri dan domestik. Jika tidak segera ditangani, kerusakan ini akan semakin mengancam keanekaragaman hayati dan sumber daya air bagi jutaan orang.
Aksi KOPIPA dan upaya hukum Ecoton diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam mengatasi pencemaran sungai.
“Kami berharap aksi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Thara.
Editor : Ali Masduki