get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa Sidoarjo Temukan Mikroplastik di Sungai Cemandi

KOPIPA Dukung Putusan MA Kasus Ikan Mati Sungai Brantas, Gotong Replika Ikan ke PN Surabaya

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:14 WIB
header img
KOPIPA melakukan aksi simbolis dengan menggotong dua replika ikan berukuran 2 meter di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) melakukan aksi simbolis dengan menggotong dua replika ikan berukuran 2 meter di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno. 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait kasus ikan mati massal di Sungai Brantas.

Thara Bening Sandrina, aktivis KOPIPA, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap keputusan MA yang mengakui kelalaian pemerintah dalam mengelola Sungai Brantas. 

Putusan MA ini membuktikan bahwa pemerintah abai dalam menangani pencemaran sungai, yang menyebabkan kematian massal ikan dan kerusakan ekosistem perairan,” ujar Thara, Sarjana Perikanan lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Airlangga.

Thara menambahkan, saat ini 25% ikan air tawar di Indonesia terancam punah akibat kerusakan sungai. “Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan. Ini adalah masalah serius yang membutuhkan tindakan nyata,” tegasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ecoton, lembaga lingkungan yang menggugat kasus ini, telah mengajukan kontra Peninjauan Kembali (PK) ke Panitera PN Surabaya. Rulli Mustika, kuasa hukum Ecoton dari RUMUS Law Firm, menyatakan bahwa gugatan ini telah memasuki babak baru setelah para tergugat tidak menerima putusan sebelumnya.

“Gugatan ini diajukan melalui mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup dan telah diputus pada 2019. Namun, para tergugat mengajukan PK, sehingga proses hukum masih berlangsung di MA,” jelas Rulli. 

Ia menambahkan bahwa pengajuan PK oleh para tergugat dinilai hanya sebagai upaya mengulur waktu untuk menjalankan kewajiban pemulihan Sungai Brantas.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat I), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Tergugat II), dan Gubernur Jawa Timur (Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan kewenangan pengelolaan Sungai Brantas, yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi setiap tahun.

Dr. Daru Setyorini, M.Si, Direktur Eksekutif Ecoton, menegaskan bahwa seharusnya para tergugat menerima putusan pengadilan dan segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas air Sungai Brantas. 

“Gugatan ini diajukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pemulihan sungai. Pemerintah harus segera bertindak agar kerusakan tidak semakin parah,” ujarnya.

Kasus ikan mati massal di Sungai Brantas telah menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar. 

Sungai Brantas, yang merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Timur, telah lama tercemar oleh limbah industri dan domestik. Jika tidak segera ditangani, kerusakan ini akan semakin mengancam keanekaragaman hayati dan sumber daya air bagi jutaan orang.

Aksi KOPIPA dan upaya hukum Ecoton diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam mengatasi pencemaran sungai. 

“Kami berharap aksi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Thara.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut