Pada Senin (20/1/2025), RTH mengambil koper warna merah untuk dibawa kembali di Hotel Adisurya. Dalam perjalanan menuju ke hotel, RTH membeli pisau yang di gunakan untuk memutilasi korban. Selanjutnya RTH masuk kedalam kamar hotel dan mencoba untuk memasukkan jenazah korban kedalam koper namun tidak cukup.
Upaya RTH memasukan jenazah korban dengan cara memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban. Setelah memotong bagianbagian tubuh korban, RTH memasukkan bagian badan ke dalam koper dan potongan tubuh korban lainya di masukkan kedalam kantong kresek yang berbeda.
RHT kemudian membuang potongan tubuh korban di daerah Desa Dadapan Kecamatan Kendal, Ngawi. Potongan tubuh korban yang berisi kaki juga dibuang di Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo. Sedangkan bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban dibuang di Jalan Raya Desa Gemahharjo Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Dalam kasus ini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Arif Ardliyanto