get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Jatim di MK: Dalil Risma-Gus Hans Dinilai Lemah

MK Tolak Gugatan PHPU, Khofifah-Emil Segera Sah Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur 2025-2030

Rabu, 05 Februari 2025 | 06:14 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Risma-Gus Hans, mengukuhkan kemenangan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2025-2030. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

Soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), MK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan hanya merupakan asumsi semata. “Tidak ada kejadian khusus yang mendasari untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada,” jelasnya.

Tim hukum Khofifah-Emil, yang dipimpin oleh Edward Dewaruci, menyambut keputusan ini dengan rasa syukur. Edward mengapresiasi keputusan bijaksana dan adil dari para hakim MK. 

“Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jawa Timur. Semua pihak kini bersatu untuk membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara,” ujar Edward usai mengikuti putusan.

Kemenangan ini semakin mempertegas bahwa pemilu di Jawa Timur berjalan dengan damai dan kondusif, berkat partisipasi aktif masyarakat yang mencintai demokrasi.

Hasil Pemilu Pilgub Jawa Timur 2024:
1. aslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67%)
2. aslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%)
3. aslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%)

Dengan hasil ini, pasangan Khofifah-Emil kini akan melangkah ke periode kepemimpinan mereka yang baru, siap memimpin Jawa Timur menuju masa depan yang lebih baik.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut