SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Surabaya. Kedua pelaku, yakni Faiz (34) warga Jalan Gembong dan Munif (30) warga Jalan Gundih, ditangkap dalam sebuah penyergapan dramatis di Jalan Sidotopo, Surabaya.
Penyergapan terhadap kedua pelaku berlangsung tegang ketika mereka kedapatan sedang mendorong sepeda motor Yamaha Vega ZR L 4467 NZ yang baru saja mereka curi dari parkiran Barber Shop di Jalan KH Mas Mansyur. Tim Reskrim Polsek Simokerto telah memantau aksi mereka setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pencurian sepeda motor di sekitar kawasan Pasar Besar Bubutan beberapa waktu sebelumnya.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Surabaya, antara lain di sekitar RS Al-Irsyad, Pasar Besar Bubutan, Kapasan, Pegirian, Kenjeran, dan Jalan Koblen. Selama penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua tersangka melalui rekaman CCTV yang berhasil ditangkap.
Transaksi Gelap di Madura: Sepeda Motor Hasil Curan Dijual di Jembatan Suramadu
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah mencuri sepeda motor di tujuh lokasi dan kemudian menjualnya di Madura. Penjualan dilakukan dengan sistem transaksi rahasia di bawah Jembatan Suramadu, dengan harga per unit motor antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor : Arif Ardliyanto