Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti lain, seperti kunci T, tiga pasang plat nomor polisi, dan dua pasang spion, yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kos Faiz. Tak hanya itu, Faiz dan Munif juga mengungkapkan bahwa mereka telah menjual enam unit sepeda motor kepada penadah di wilayah Madura.
Kedua pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan curanmor di Surabaya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto