JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Langkah tegas diambil oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam upaya memastikan penggunaan senjata api tetap sesuai aturan. Dalam pemeriksaan senjata api (senpi) yang digelar di Mapolres Jombang, Rabu (5/2/2025), sebanyak 12 unit senpi laras pendek ditarik dari personel yang sudah tidak bertugas di fungsi operasional.
AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa dari total 98 anggota yang sebelumnya dipinjampakaikan senpi, ada 12 yang harus dikembalikan karena pemiliknya telah dipindah ke fungsi pembinaan. Sesuai ketentuan, senjata api hanya diberikan kepada personel yang bertugas di fungsi operasional.
"Sipropam melakukan penarikan terhadap 12 unit senpi yang dipinjampakaikan kepada personel karena yang bersangkutan pindah tugas di fungsi pembinaan," ujar AKBP Ardi.
Pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk menarik senjata dari personel yang tidak berhak, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senpi.
Petugas Sipropam melakukan pengecekan fisik senjata, administrasi kepemilikan, serta memastikan senjata terinventarisir dengan baik.
Kapolres menegaskan bahwa setiap anggota yang membawa senpi harus menggunakannya secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Setiap anggota Polres Jombang yang membawa senpi diharapkan bisa menggunakannya secara profesional dan sesuai SOP," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto