get app
inews
Aa Text
Read Next : Said Abdullah Desak Pertamina Evaluasi Sistem Distribusi LPG

Kelangkaan LPG 3 Kg di Jatim, Pemprov Dorong Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Ini Persyaratannya

Kamis, 06 Februari 2025 | 05:31 WIB
header img
Kelangkaan LPG 3 kg di Jawa Timur membuat Pemprov Jatim mendorong pengecer menjadi sub pangkalan elpiji. Simak kebijakan terbaru untuk memastikan pasokan gas bersubsidi tetap tersedia dan harga lebih terkontrol. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram (kg) masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Pasokan yang terbatas membuat warga harus berebut demi mendapatkan gas untuk kebutuhan memasak.

Merespons kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk mempermudah perizinan bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan elpiji.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menetapkan bahwa warung pengecer LPG 3 kg akan dijadikan sub pangkalan. Dengan sistem ini, harga dan distribusi elpiji di tingkat konsumen dapat dipantau secara lebih ketat oleh Kementerian ESDM dan Pertamina.

Pengecer Wajib Urus NIB Lewat OSS

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, menegaskan bahwa pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Syarat administrasi yang dibutuhkan cukup sederhana, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dengan bertambahnya sub pangkalan di seluruh kabupaten/kota, pemerintah bisa lebih mudah mengontrol harga dan memastikan ketersediaan elpiji di lapangan," ujar Aris pada Rabu (5/2/2025).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut