Hendro menambahkan, saat ini Pemkot Surabaya sudah mendapatkan Surat Validasi Atas Distribusi TPP ASN, di Lingkungan Pemda Tahap 5. Validasi itu sesuai dengan surat Nomor 900/1281/SJ tanggal 11 Maret 2022, dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri. Surat itu didapatkan setelah memenuhi dokumen kelengkapan permohonan dan persetujuan TPP melalui Aplikasi http://simona.kemendagri.go.id.
Tentu, sambung Hendro, telah diterimanya validasi ini membuat ASN di lingkup Pemkot Surabaya lega. Ia berharap, setelah ini persetujuan dari Kepala Biro Organisasi Dan Tata Laksana segera diterima, sehingga pencairan TPP dapat dicairkan.
“Saat ini, Pemkot Surabaya sedang menunggu pertimbangan permohonan TPP dari Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya, pemkot akan mendapatkan Surat Persetujuan Pemberian TPP dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang akan dijadikan sebagai dasar pencairan TPP tahun anggaran 2022,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto