Satpol PP Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Atas Tanah Aset 896 Meter Persegi, Alasannya Begini

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset pemerintah seluas 896 meter persegi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Kamis (13/2/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (Bantip) yang diajukan oleh BPKAD Kota Surabaya. Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), lahan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya tidak digunakan untuk bangunan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya membongkar satu bangunan permanen serta lima bangunan semi permanen.
"Dalam giat ini, kami dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang menyediakan excavator untuk merobohkan bangunan liar tersebut," jelas Yudhistira.
Tak hanya melakukan pembongkaran, Satpol PP Surabaya juga membantu pemilik bangunan dalam memindahkan barang-barang mereka.
"Kami turut membantu pemilik bangunan dalam mengangkut barang-barang mereka, seperti kayu, atap seng, serta gerobak jualan," tambahnya.
Selain itu, untuk memastikan keamanan, pihak PLN juga turun tangan memutus aliran listrik yang masih terhubung ke bangunan-bangunan tersebut.
Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP Surabaya menerjunkan 60 personel dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk: Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III/ Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Camat dan Lurah Tenggilis Mejoyo
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban aset negara dan memperbaiki tata ruang kota. Ke depan, lahan tersebut akan difungsikan sesuai dengan peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau.
Pemkot Surabaya terus mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah aset pemerintah guna menghindari penertiban di kemudian hari.
Editor : Arif Ardliyanto