get app
inews
Aa Read Next : PKKMB UWP 2024, Mengasah Karakter Gen-Z Menuju Generasi EMAS yang Berprestasi

Sepekan Menjabat, Kepala Kejati Jatim Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp25 Miliar

Kamis, 17 Maret 2022 | 21:17 WIB
header img
Kejati Jatim mengungkap kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Seminggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati sudah membongkar kasus dugaan korupsi senilai Rp25 miliar.

Bersama jajaran Tim Pidana Khusus (Pidsus), Mia berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

"Dari kasus ini, kami menahan tersangka BA selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada Rabu (16/3). BA kami tahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kajati Jatim, Mia Amiati melalui Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (17/3/2022).

Fathur menjelaskan, proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri dikoordinir oleh Moch Una M (DPO).

Una yang saat itu menjabat sebagai supervisor di PT Astra Sedaya Finance diduga memark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finace Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna.

Berkas permohonan, sambung Fathur, diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis ARIO A.

Proses itu pun dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk.

Melainkan berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut