Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Pembiayaan Bantu UMKM Perluas Pasar dan Akses Modal
Advertisement . Scroll to see content

Sepekan Menjabat, Kepala Kejati Jatim Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp25 Miliar

Kamis, 17 Maret 2022 | 21:17 WIB
  • author Tim MPI
Sepekan Menjabat, Kepala Kejati Jatim Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp25 Miliar
Kejati Jatim mengungkap kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. (Foto: MPI)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut