get app
inews
Aa Read Next : PKKMB UWP 2024, Mengasah Karakter Gen-Z Menuju Generasi EMAS yang Berprestasi

Sepekan Menjabat, Kepala Kejati Jatim Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp25 Miliar

Kamis, 17 Maret 2022 | 21:17 WIB
header img
Kejati Jatim mengungkap kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. (Foto: MPI)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut