Para korban dari peristiwa terorisme ini terkena musibah sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu Bom Bali I dan II, ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat, penyerangan Masjid Falatehan Jakarta, bom McD Makasar, kontak senjata di Poso, bom di Polrestabes Surabaya dan penembakan Gunung Biru.
Kompensasi senilai Rp2.530.000.000 itu akan diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Perwakilan dari Inspektorat Gubernur Jatim serta anggota Komisi III DPR RI Bambang Dwi Harsono, di Surabaya, Kamis (17/3-2022).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan sebanyak 15 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan,” ungkap Hasto.
Editor : Arif Ardliyanto