Pasar Mangga Dua Surabaya Bakal Ditutup, Ratusan Pedagang Terancam Jadi Pengangguran, DPRD Bereaksi!

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menutup Pasar Mangga Dua di Jagir Wonokromo menuai kontroversi. Langkah ini mendapat reaksi keras dari DPRD Surabaya, yang meminta agar keputusan tersebut dikaji ulang demi melindungi ratusan pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.
Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, mengonfirmasi adanya wacana penutupan Pasar Mangga Dua. Namun, DPRD Surabaya, khususnya Komisi B, meminta agar persoalan ini dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pemilik lahan, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Memang ada rencana penutupan, tetapi ada ratusan pedagang yang perlu direlokasi ke pasar-pasar milik Pemkot Surabaya agar tetap bisa beraktivitas," ujar Fikser.
Komisi B DPRD Surabaya menilai penutupan pasar ini berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait zona peruntukan dan perizinan. Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, pengelola Pasar Mangga Dua tidak pernah mengurus izin resmi, meskipun sudah mendapat teguran dari beberapa instansi terkait.
"Dinas Cipta Karya, Dinkopdag, dan Satpol PP telah menyatakan bahwa pasar ini menyalahi peruntukan dan tidak memiliki izin. Bahkan, Satpol PP sudah berkomunikasi terkait penertiban sejak 2023 hingga 2024," ungkap Machmud.
Selain itu, status lahan Pasar Mangga Dua masih terkait dengan aset BLBI yang dikelola oleh KPKNL. Pemkot sebenarnya sudah menerima permohonan penertiban dari KPKNL pada 16 Juni 2023, tetapi prosesnya belum terealisasi karena KPKNL tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan.
Editor : Arif Ardliyanto