Waspada! Modus Penipuan Catut Merek Artgrass, PT Surya Triniti Jaya Rugi Puluhan Juta

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – PT Surya Triniti Jaya, pemilik merek terkenal Artgrass, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh DY dan IL. Modusnya, kedua pelaku mencatut nama Artgrass dalam transaksi jual beli produk rumput dan tumbuhan sintetis, yang akhirnya merugikan perusahaan secara finansial dan mencoreng reputasi bisnisnya.
Kasus ini bermula dari Surat Penawaran bertanggal 9 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT VCM atas arahan DY dan IL. Dokumen tersebut dikirimkan kepada Wihono Tanudjojo melalui aplikasi berbagi pesan sebagai dasar pemesanan produk.
Dalam surat tersebut, produk yang ditawarkan disebut berasal dari PT Surya Triniti Jaya dengan merek Artgrass. Bahkan, proposal yang diajukan menampilkan kop resmi Artgrass, sehingga seolah-olah transaksi ini resmi dan sah.
Atas keyakinan tersebut, Wihono Tanudjojo melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp13,75 juta kepada PT VCM sesuai arahan DY. Namun, tanpa sepengetahuan korban, DY dan IL justru mengirimkan produk dari perusahaan lain yang tidak sesuai dengan pesanan awal.
Tak hanya menerima barang yang tidak sesuai, hingga kini Wihono Tanudjojo belum mendapatkan penyelesaian barang dan jasa yang telah dijanjikan. Padahal, batas waktu dalam kesepakatan sudah terlewati, namun DY dan IL tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
“Akibat tindakan curang ini, PT Surya Triniti Jaya merasa sangat dirugikan, baik dari sisi finansial maupun kepercayaan pelanggan,” ujar Y Bian Setyo Nugroho, perwakilan dari PT Surya Triniti Jaya, Rabu (5/3/2025).
Editor : Arif Ardliyanto